JEMBER - Dalam upaya mempermudah pengurusan sertifikasi tanah, Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR), meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) bagi masyarakat, sehingga lahan tanah yang dimilikinya memiliki legalitas secara hukum.
Seperti yang dilakukan di Balai Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, dalam mengoptimalkan program pemerintah PTSL tersbut, dilakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh petugas. pada Selasa 14/02/2023.
Hadir diantaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kepala BPN ATR Akhyar Tarfi, Kasi Datun Kajari Jember Choirul Arifin, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN ATR Jember Budi Prasetyo bersama Staf Penata Pertanahan, Kepala Desa Heny Indaryani, Banit Lidik Polres Jember Aipda Meldi Ance, Danramil 0824/18 Kencong Kapten Caj Agus Teguh Yuwono, para ketua RW, RT serta tokoh masyarakat Desa Paseban
Dandim 0824/Jember, Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso.S.Hub., Int. selaku nara sumber pada sosialisasi tersebut, ikut menghimbau dan menambahkan beberapa gambaran terkait pelaksanaan PTSL di Kabupaten Jember, kita harus bersyukur dengan pemerintah yang selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
Tentunya Pemerintah membuat kebijakan ini dengan pertimbangan yang matang, ini menjadi hak masyarakat. Dengan adanya program PTSL, diharap kedepannya tidak ada masalah. Kami mengharapkan pencapaian program PTSL Kabupaten Jember Th. 2023 bisa berjalan dengan aman dan sukses. TNI siap membantu dan mendukung pelaksanaan program PTSL dari pemerintah pusat. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)